Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
10
Tahun
2021
Tgl Penetapan
2 Februari 2021
Tgl Berlaku
2 Februari 2021
Status
🟢 Berlaku
Bahwa adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo yang berkembang dan hidup di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Tebo mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari serta dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan; Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo serta adat istiadat yang hidup dan berlaku serta berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah adat yang bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah, syara’ mengato adat memakai; Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas keutuhan dan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Permendagri No.39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah; Permendagri No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat; Permendagri No.52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Daerah dan Lembaga Adat Desa; Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2014 Nomor 2). Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo, meliputi ketentuan umum dan pengertian; tugas LAM untuk menggali dan mengembangkan adat istiadat, mengurus dan mengelola hal yang berkaitan dengan adat, menyelesaikan perselisihan dan perkara adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menginventarisasi, mengamankan, memelihara, mengurus, dan memanfaatkan sumber kekayaan adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membina kesenian dan budaya daerah; fungsi LAM dalam membantu Pemerintah Daerah, memberi kedudukan hukum menurut hukum adat, melaksanakan pembinaan dan pengembangan nilai adat, menjaga dan memanfaatkan ketentuan adat yang hidup dalam masyarakat, melaksanakan nilai adat dan budaya dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadikan nilai adat dan budaya sebagai muatan lokal di sekolah; wewenang dan tanggung jawab LAM pada tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan Rukun Tetangga; struktur dan susunan organisasi, masa jabatan pengurus, musyawarah dan pengambilan keputusan, serta syarat pengurus dan keanggotaan; pembinaan dan hubungan kerja sama; sumber keuangan, pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan aset; penghargaan berupa karang setio dan sanksi terhadap pengurus serta pihak yang melanggar aturan hukum dan nilai-nilai Adat Melayu yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; pembubaran melalui Musyawarah Daerah Khusus yang diusulkan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari pengurus Lembaga Adat tingkat kecamatan peserta musyawarah daerah; ketentuan peralihan bagi LAM yang telah ada untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah; serta ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan dan musyawarah, tata upacara adat, pengukuhan dan pemberian gelar adat, kesenian adat, penyelesaian perkara adat, dan hukum adat diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan LAM. Aparatur pemerintah daerah pada semua tingkatan dan masyarakat Kabupaten Tebo wajib memelihara, membina, dan mengembangkan Adat Istiadat Sentak Galah Serengkah Dayung Kabupaten Tebo yang hidup, berkembang, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 10 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Februari 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Februari 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 10 |
| Subjek | LEMBAGA KEMASYARAKATAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM ADAT |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Februari 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Sosial |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 10, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.10 , 14 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA ADAT MELAYU SEENTAK GALAH SERENGKUH DAYUNG KABUPATEN TEBO
- • Bahwa adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo yang berkembang dan hidup di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Tebo mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari serta dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan; Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo serta adat istiadat yang hidup dan berlaku serta berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah adat yang bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah, syara’ mengato adat memakai; Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas keutuhan dan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Permendagri No.39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah; Permendagri No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat; Permendagri No.52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Daerah dan Lembaga Adat Desa; Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2014 Nomor 2).
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Adat Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo, meliputi ketentuan umum dan pengertian; tugas LAM untuk menggali dan mengembangkan adat istiadat, mengurus dan mengelola hal yang berkaitan dengan adat, menyelesaikan perselisihan dan perkara adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menginventarisasi, mengamankan, memelihara, mengurus, dan memanfaatkan sumber kekayaan adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta membina kesenian dan budaya daerah; fungsi LAM dalam membantu Pemerintah Daerah, memberi kedudukan hukum menurut hukum adat, melaksanakan pembinaan dan pengembangan nilai adat, menjaga dan memanfaatkan ketentuan adat yang hidup dalam masyarakat, melaksanakan nilai adat dan budaya dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadikan nilai adat dan budaya sebagai muatan lokal di sekolah; wewenang dan tanggung jawab LAM pada tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan Rukun Tetangga; struktur dan susunan organisasi, masa jabatan pengurus, musyawarah dan pengambilan keputusan, serta syarat pengurus dan keanggotaan; pembinaan dan hubungan kerja sama; sumber keuangan, pertanggungjawaban keuangan, dan pengelolaan aset; penghargaan berupa karang setio dan sanksi terhadap pengurus serta pihak yang melanggar aturan hukum dan nilai-nilai Adat Melayu yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; pembubaran melalui Musyawarah Daerah Khusus yang diusulkan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari pengurus Lembaga Adat tingkat kecamatan peserta musyawarah daerah; ketentuan peralihan bagi LAM yang telah ada untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah; serta ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan dan musyawarah, tata upacara adat, pengukuhan dan pemberian gelar adat, kesenian adat, penyelesaian perkara adat, dan hukum adat diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan LAM. Aparatur pemerintah daerah pada semua tingkatan dan masyarakat Kabupaten Tebo wajib memelihara, membina, dan mengembangkan Adat Istiadat Sentak Galah Serengkah Dayung Kabupaten Tebo yang hidup, berkembang, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Februari 2021.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
- • LAM Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
- • Batang Tubuh : 14 Halaman