Peraturan Bupati Tebo Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kabupaten Tebo Tahun 2023
Jenis
PERBUP
Nomor
44
Tahun
2023
Tgl Penetapan
7 September 2023
Tgl Berlaku
7 September 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, sehingga Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2023 perlu penyesuaian, dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu disusun Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016; PP No.72 Tahun 2019; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERMENGA No.86 Tahun 2017; PERMENGA No.90 Tahun 2019; PERMENGA No.77 Tahun 2020; PERMENGA No.81 Tahun 2022; KEPMENGA No.050-5889 Tahun 2021; PERDA PROVINSI JAMBI No.6 Tahun 2009; PERDA PROVINSI JAMBI No.10 Tahun 2013; PERDA PROVINSI JAMBI No.11 Tahun 2021; PERDA KABUPATEN TEBO No.3 Tahun 2007; PERDA KABUPATEN TEBO No.3 Tahun 2014; PERDA KABUPATEN TEBO No.8 Tahun 2016; PERDA KABUPATEN TEBO No.18 Tahun 2021; PERDA KABUPATEN TEBO No.1 Tahun 2023; PERBUP KABUPATEN TEBO No.12 Tahun 2022. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 mengenai sistematika penulisan Perubahan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2023 yang terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan, Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, dan Bab VI Penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kabupaten Tebo Tahun 2023 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 44 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 September 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 September 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 44 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 September 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 44, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.44 , 7 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 44 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN TEBO TAHUN 2023
- • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, sehingga Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2023 perlu penyesuaian, dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu disusun Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016; PP No.72 Tahun 2019; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERMENGA No.86 Tahun 2017; PERMENGA No.90 Tahun 2019; PERMENGA No.77 Tahun 2020; PERMENGA No.81 Tahun 2022; KEPMENGA No.050-5889 Tahun 2021; PERDA PROVINSI JAMBI No.6 Tahun 2009; PERDA PROVINSI JAMBI No.10 Tahun 2013; PERDA PROVINSI JAMBI No.11 Tahun 2021; PERDA KABUPATEN TEBO No.3 Tahun 2007; PERDA KABUPATEN TEBO No.3 Tahun 2014; PERDA KABUPATEN TEBO No.8 Tahun 2016; PERDA KABUPATEN TEBO No.18 Tahun 2021; PERDA KABUPATEN TEBO No.1 Tahun 2023; PERBUP KABUPATEN TEBO No.12 Tahun 2022.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 mengenai sistematika penulisan Perubahan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2023 yang terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan, Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, dan Bab VI Penutup.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 September 2023.
- • Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022.
- • Batang Tubuh: 7 Halaman