Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2015
Tgl Penetapan
7 April 2015
Tgl Berlaku
7 April 2015
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo yang masuk kategori tinggi perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah; UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi penambahan huruf pada ketentuan Pasal 10 mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, penghapusan ketentuan Pasal 12 ayat (2) mengenai belanja penunjang operasional, perubahan ketentuan Pasal 17 ayat (3) mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk kemampuan keuangan daerah tinggi, perubahan ketentuan Pasal 18 mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo pada kategori tinggi, perubahan ketentuan Pasal 19 mengenai besaran belanja penunjang operasional pimpinan DPRD, penghapusan ketentuan Pasal 20 ayat (2), serta perubahan dan penghapusan ketentuan pada Pasal 22 mengenai tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 April 2015 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 April 2015 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015 Nomor 1 |
| Subjek | JABATAN - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 April 2015 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Sekretariat DPRD |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
JABATAN - KEUANGAN DAERAH
2015
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2015/NO.1 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo yang masuk kategori tinggi perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah; UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi penambahan huruf pada ketentuan Pasal 10 mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, penghapusan ketentuan Pasal 12 ayat (2) mengenai belanja penunjang operasional, perubahan ketentuan Pasal 17 ayat (3) mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk kemampuan keuangan daerah tinggi, perubahan ketentuan Pasal 18 mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tebo pada kategori tinggi, perubahan ketentuan Pasal 19 mengenai besaran belanja penunjang operasional pimpinan DPRD, penghapusan ketentuan Pasal 20 ayat (2), serta perubahan dan penghapusan ketentuan pada Pasal 22 mengenai tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarganya.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 April 2015.
- • Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman