Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
13
Tahun
2012
Tgl Penetapan
22 November 2012
Tgl Berlaku
22 November 2012
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Tebo, yang meliputi penyelenggara pemerintahan desa (Pemerintah Desa dan BPD), susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri atas pola minimal dan pola maksimal beserta kriteria penentuannya, kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan Kepala Desa, serta tugas dan fungsi perangkat desa yang mencakup Sekretaris Desa, kepala urusan, pelaksana teknis lapangan, dan kepala dusun, serta diatur pula mengenai hubungan kerja antara lembaga-lembaga di desa dan instansi pemerintah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 13 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2012 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 November 2012 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2012 Nomor 13 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 November 2012 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DESA - SUSUNAN ORGANISASI
2012
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 13, LD KABUPATEN TEBO 2012/NO.13 , 24 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Tebo, yang meliputi penyelenggara pemerintahan desa (Pemerintah Desa dan BPD), susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri atas pola minimal dan pola maksimal beserta kriteria penentuannya, kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan Kepala Desa, serta tugas dan fungsi perangkat desa yang mencakup Sekretaris Desa, kepala urusan, pelaksana teknis lapangan, dan kepala dusun, serta diatur pula mengenai hubungan kerja antara lembaga-lembaga di desa dan instansi pemerintah.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 November 2012.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 32 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.
- • Batang Tubuh: 16 Halaman
- • Penjelasan: 6 Halaman
- • Lampiran: 2 Halaman