Peraturan Bupati Tebo Nomor 21 Tahun 2024 Tentang STANDAR HARGA SATUAN
Jenis
PERBUP
Nomor
21
Tahun
2024
Tgl Penetapan
3 Juli 2024
Tgl Berlaku
3 Juli 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja, Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tebo, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Standar Harga Satuan. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.12 Tahun 2021; PERPRES No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.53 Tahun 2023; PERMEN DAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DAGRI No.120 Tahun 2018; PERMEN PUPR No.22/PRT/M/2018; PERMEN DAGRI No.70 Tahun 2019; PERMEN DAGRI No.90 Tahun 2019; PERMEN DAGRI No.77 Tahun 2020. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman untuk menilai kewajaran bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 serta penyeragaman harga barang dan jasa, yang meliputi Standar Harga Satuan (SHS), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik, dan ASB Non Fisik beserta dasar perhitungan dan penjelasan teknisnya, fungsi standar harga satuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, penegasan bahwa harga barang dan jasa tersebut bukan merupakan pedoman penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta mekanisme pengusulan perubahan dan/atau penambahan komponen barang dan jasa oleh Kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan dokumen pendukung dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 21 Tahun 2024 Tentang STANDAR HARGA SATUAN |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 21 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 Juli 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Juli 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 21 |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 3 Juli 2024 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
2024
PERBUP TEBO NO. 21, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.21
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN 
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja, Standar Harga Satuan, Standar Biaya Umum dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tebo, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Standar Harga Satuan.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PERPRES No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.12 Tahun 2021; PERPRES No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.53 Tahun 2023; PERMEN DAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN DAGRI No.120 Tahun 2018; PERMEN PUPR No.22/PRT/M/2018; PERMEN DAGRI No.70 Tahun 2019; PERMEN DAGRI No.90 Tahun 2019; PERMEN DAGRI No.77 Tahun 2020.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman untuk menilai kewajaran bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 serta penyeragaman harga barang dan jasa, yang meliputi Standar Harga Satuan (SHS), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik, dan ASB Non Fisik beserta dasar perhitungan dan penjelasan teknisnya, fungsi standar harga satuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, penegasan bahwa harga barang dan jasa tersebut bukan merupakan pedoman penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta mekanisme pengusulan perubahan dan/atau penambahan komponen barang dan jasa oleh Kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan dokumen pendukung dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Juli 2024.
- • Peraturan Bupati ini ditetapkan pada tanggal 03 Juli 2024.
- • Lampiran: 543 Halaman.