Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
16
Tahun
2021
Tgl Penetapan
24 Desember 2021
Tgl Berlaku
24 Desember 2021
Status
🟡 Diubah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; PP No.84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 16 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Desember 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Desember 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 16 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Desember 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 16, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.16 , 194 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; PP No.84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Desember 2021.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- • Batang Tubuh : 194 Halaman