Peraturan Bupati Tebo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
9
Tahun
2024
Tgl Penetapan
13 Maret 2024
Tgl Berlaku
13 Maret 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa menunaikan zakat, infak dan sedekah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam; bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengumpulan Zakat penghasilan (Profesi), Infak, dan Sedekah Pegawai Negeri Sipil dan BUMD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Tebo Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No.14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 27 dalam Peraturan Bupati Tebo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan mengenai pengenaan zakat sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan bagi umat muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, cakupan penghasilan sebagai penerima gaji bruto, sertifikasi, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) serta tunjangan lainnya yang sah, perhitungan penghasilan berdasarkan satuan penghasilan, pengecualian pengenaan zakat bagi ASN dan/atau pejabat yang bukan beragama Islam serta ASN yang jumlah penghasilan secara keseluruhan per tahun tidak mencapai nishab zakat, serta ketentuan mengenai nishab zakat pendapatan dan jasa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Maret 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Maret 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 9 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Maret 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Bagian Kesra Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH
2024
PERBUP TEBO NO. 9, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.9 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI KABUPATEN TEBO
- • Bahwa menunaikan zakat, infak dan sedekah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam; bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengumpulan Zakat penghasilan (Profesi), Infak, dan Sedekah Pegawai Negeri Sipil dan BUMD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tebo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Tebo
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No.14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 27 dalam Peraturan Bupati Tebo Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan mengenai pengenaan zakat sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan bagi umat muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, cakupan penghasilan sebagai penerima gaji bruto, sertifikasi, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) serta tunjangan lainnya yang sah, perhitungan penghasilan berdasarkan satuan penghasilan, pengecualian pengenaan zakat bagi ASN dan/atau pejabat yang bukan beragama Islam serta ASN yang jumlah penghasilan secara keseluruhan per tahun tidak mencapai nishab zakat, serta ketentuan mengenai nishab zakat pendapatan dan jasa.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Maret 2024.
- • Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022.
- • Batang Tubuh : 6 Halaman