Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan
Jenis
PERDA
Nomor
14
Tahun
2022
Tgl Penetapan
20 Desember 2022
Tgl Berlaku
20 Desember 2022
Status
🟢 Berlaku
Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; setiap Pengembang perumahan dan permukiman wajib menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan permukiman yang memadai untuk memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat; untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan permukiman serta memenuhi ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Permendagri No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kabupaten Tebo No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2013-2033. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyerahan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah, meliputi maksud dan tujuan penyerahan serta prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan; kewajiban Perumahan dan Permukiman di Daerah yang terdiri atas Perumahan Tidak Bersusun dan Rumah Susun untuk dilengkapi Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang disiapkan oleh Pengembang; jenis dan bentuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas serta kewajiban menuangkan penyediaannya dalam rencana tapak yang disahkan sebagai lampiran izin pembangunan, larangan mempublikasikan rencana tapak yang belum disahkan atau tidak sesuai, dan persetujuan warga pemilik bangunan atas perubahan rencana tapak; persentase penyediaan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas bagi Pengembang perumahan tidak bersusun dan rumah susun termasuk penyediaan sarana pemakaman paling sedikit 2% dan penggantiannya dalam bentuk uang apabila lahan terbatas; persyaratan teknis jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, dan sarana RTH; waktu penyerahan dalam dua tahap yaitu penyerahan administrasi dan lahan serta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas terbangun; persyaratan umum, teknis, dan administrasi penyerahan; pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati beserta tugas, susunan, sekretariat, dan biaya operasionalnya; tata cara penyerahan melalui persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan serta penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang ditelantarkan dan belum diserahkan; pengelolaan, pemanfaatan, dan pembiayaan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas terbangun; pengawasan dan pengendalian oleh Bupati; serta sanksi administratif bagi Pengembang yang tidak mengindahkan larangan dan tidak memenuhi kewajiban berupa peringatan tertulis, pengumuman kepada warga dan publikasi media massa, penundaan persetujuan dokumen dan/atau perizinan, permohonan pencabutan keanggotaan asosiasi perumahan, pencantuman nama perusahaan dalam daftar hitam, dan penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, dengan ketentuan peralihan bagi Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah dibangun, masih dalam tahap penyelesaian, atau ditinggalkan Pengembang.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 14 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Desember 2022 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Desember 2022 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2022 Nomor 14 |
| Subjek | SOSIAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 20 Desember 2022 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | DInas Perumahan dan Kawasan Pemukiman |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
SOSIAL
2022
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 14, LD KABUPATEN TEBO 2022/NO.14 , 26 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARAN, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
- • Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; setiap Pengembang perumahan dan permukiman wajib menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan permukiman yang memadai untuk memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan masyarakat; untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan permukiman serta memenuhi ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Permendagri No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kabupaten Tebo No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2013-2033.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyerahan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah, meliputi maksud dan tujuan penyerahan serta prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan; kewajiban Perumahan dan Permukiman di Daerah yang terdiri atas Perumahan Tidak Bersusun dan Rumah Susun untuk dilengkapi Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang disiapkan oleh Pengembang; jenis dan bentuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas serta kewajiban menuangkan penyediaannya dalam rencana tapak yang disahkan sebagai lampiran izin pembangunan, larangan mempublikasikan rencana tapak yang belum disahkan atau tidak sesuai, dan persetujuan warga pemilik bangunan atas perubahan rencana tapak; persentase penyediaan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas bagi Pengembang perumahan tidak bersusun dan rumah susun termasuk penyediaan sarana pemakaman paling sedikit 2% dan penggantiannya dalam bentuk uang apabila lahan terbatas; persyaratan teknis jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, dan sarana RTH; waktu penyerahan dalam dua tahap yaitu penyerahan administrasi dan lahan serta penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas terbangun; persyaratan umum, teknis, dan administrasi penyerahan; pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati beserta tugas, susunan, sekretariat, dan biaya operasionalnya; tata cara penyerahan melalui persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan serta penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang ditelantarkan dan belum diserahkan; pengelolaan, pemanfaatan, dan pembiayaan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas terbangun; pengawasan dan pengendalian oleh Bupati; serta sanksi administratif bagi Pengembang yang tidak mengindahkan larangan dan tidak memenuhi kewajiban berupa peringatan tertulis, pengumuman kepada warga dan publikasi media massa, penundaan persetujuan dokumen dan/atau perizinan, permohonan pencabutan keanggotaan asosiasi perumahan, pencantuman nama perusahaan dalam daftar hitam, dan penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, dengan ketentuan peralihan bagi Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah dibangun, masih dalam tahap penyelesaian, atau ditinggalkan Pengembang.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Desember 2022.
- • Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Di Kabupaten Tebo (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 8) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
- • Pengembang yang tidak diketahui kedudukan dan keberadaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- • Batang Tubuh : 22 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman