Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2018
Tgl Penetapan
13 Februari 2018
Tgl Berlaku
13 Februari 2018
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan maka untuk kelancaran tugas forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dengan baik perlu penyempurnaan susunan organisasi dan tugas yang jelas, dan bahwa untuk penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yang meliputi perubahan ketentuan Pasal 19 terkait pembentukan, susunan, keanggotaan, serta pembentukan Sekretariat Forum TJSP, penghapusan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21, perubahan ketentuan Pasal 24 terkait penyelenggaraan Program TJSP, serta penghapusan ketentuan Pasal 31.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Februari 2018 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Februari 2018 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 3 |
| Subjek | SOSIAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Februari 2018 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
SOSIAL
2018
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2018/NO.3 , 3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
- • Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan maka untuk kelancaran tugas forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dengan baik perlu penyempurnaan susunan organisasi dan tugas yang jelas, dan bahwa untuk penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yang meliputi perubahan ketentuan Pasal 19 terkait pembentukan, susunan, keanggotaan, serta pembentukan Sekretariat Forum TJSP, penghapusan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21, perubahan ketentuan Pasal 24 terkait penyelenggaraan Program TJSP, serta penghapusan ketentuan Pasal 31.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Februari 2018.
- • Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.