Peraturan Bupati Tebo Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
17
Tahun
2023
Tgl Penetapan
4 Agustus 2023
Tgl Berlaku
4 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 sampai dengan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perangkat daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan rancangan akhir renja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan; dan bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan Kabupaten Tebo Tahun 2024. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2023. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan Kabupaten Tebo Tahun 2024, yang meliputi penetapan jangka waktu pelaksanaan, sistematika penyusunan, kedudukan sebagai penjabaran RPD Kabupaten Tebo 2023-2026 dan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2024, maksud dan tujuan penyusunan sebagai pedoman perencanaan dan penyusunan RKA serta Rancangan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024, penggunaan sebagai bahan pembahasan KUA, PPAS, dan RKA, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi, serta ketentuan perubahan renja apabila terjadi perubahan RKPD, hasil pengendalian menunjukkan ketidaksesuaian, atau terjadi perubahan organisasi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 17 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 17 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 4 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 17, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.17 , 12 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 sampai dengan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perangkat daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan rancangan akhir renja ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan; dan bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan Kabupaten Tebo Tahun 2024.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2023.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan Kabupaten Tebo Tahun 2024, yang meliputi penetapan jangka waktu pelaksanaan, sistematika penyusunan, kedudukan sebagai penjabaran RPD Kabupaten Tebo 2023-2026 dan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2024, maksud dan tujuan penyusunan sebagai pedoman perencanaan dan penyusunan RKA serta Rancangan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024, penggunaan sebagai bahan pembahasan KUA, PPAS, dan RKA, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi, serta ketentuan perubahan renja apabila terjadi perubahan RKPD, hasil pengendalian menunjukkan ketidaksesuaian, atau terjadi perubahan organisasi.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 12 Halaman