Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
18
Tahun
2023
Tgl Penetapan
4 Agustus 2023
Tgl Berlaku
4 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa Rancangan Akhir Rencana Kerja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun 2024; Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; PERMEN DAGRI No.86 Tahun 2017; PERMEN DAGRI No.90 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023; PERDA Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tebo No.8 Tahun 2016. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun 2024, yang mencakup sistematika penyusunan, keterkaitan dengan RPD dan RKPD, fungsi sebagai pedoman perencanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah serta penyusunan RKA/RKA-SKPD dan RAPBD, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi, serta ketentuan mengenai perubahan Renja.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 18 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 18 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 4 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - RENCANA KERJA
2023
PERBUP TEBO NO. 18, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.18 , 10 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2024
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa Rancangan Akhir Rencana Kerja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun 2024;
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; PERMEN DAGRI No.86 Tahun 2017; PERMEN DAGRI No.90 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023; PERDA Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tebo No.8 Tahun 2016.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun 2024, yang mencakup sistematika penyusunan, keterkaitan dengan RPD dan RKPD, fungsi sebagai pedoman perencanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah serta penyusunan RKA/RKA-SKPD dan RAPBD, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi, serta ketentuan mengenai perubahan Renja.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman