Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
3
Tahun
2024
Tgl Penetapan
16 Januari 2024
Tgl Berlaku
16 Januari 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Tebo perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Permendagri No.12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Permendagri No.35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, meliputi tujuan, asas, dan prinsip pemberian TPP; kriteria pemberian TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya; ASN yang dikecualikan dari pemberian TPP; pembentukan Tim Pelaksanaan TPP yang diketuai Sekretaris Daerah; penetapan besaran TPP berdasarkan kelas jabatan melalui Keputusan Bupati dengan penilaian kumulatif produktivitas kerja 60% dan disiplin kerja 40%; penilaian produktivitas kerja melalui Aplikasi SKP Online serta penilaian disiplin kerja melalui Daftar Hadir Elektronik dengan pengaturan hari dan jam kerja; tata cara penyusunan SKP; ketentuan pengurangan TPP atas keterlambatan, pulang sebelum waktunya, ketidakhadiran, tidak mengikuti upacara, serta pemberian punishment dan reward terkait penilaian SAKIP; bobot penilaian kinerja berdasarkan NCSKP; tahapan rekapitulasi capaian; tata cara pembayaran TPP melalui rekening Bank 9 Jambi beserta penyiapan dokumen SPP-LS dan SPM-LS; pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi; sanksi bagi Pejabat Penilai yang memberikan penilaian tidak sesuai bukti berupa pemotongan TPP sebesar 25% atau 50%; serta ketentuan lain mengenai honorarium kegiatan, TPP bagi CPNS, PPPK, jabatan yang belum ditetapkan kelas jabatannya, Plt./Plh., iuran jaminan kesehatan, dan tenaga pendidik serta kesehatan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 16 Januari 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 16 Januari 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 3 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 16 Januari 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEUANGAN DAERAH
2024
PERBUP TEBO NO. 3, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.3 , 40 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
- • Bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Tebo perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Permendagri No.12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Permendagri No.35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, meliputi tujuan, asas, dan prinsip pemberian TPP; kriteria pemberian TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya; ASN yang dikecualikan dari pemberian TPP; pembentukan Tim Pelaksanaan TPP yang diketuai Sekretaris Daerah; penetapan besaran TPP berdasarkan kelas jabatan melalui Keputusan Bupati dengan penilaian kumulatif produktivitas kerja 60% dan disiplin kerja 40%; penilaian produktivitas kerja melalui Aplikasi SKP Online serta penilaian disiplin kerja melalui Daftar Hadir Elektronik dengan pengaturan hari dan jam kerja; tata cara penyusunan SKP; ketentuan pengurangan TPP atas keterlambatan, pulang sebelum waktunya, ketidakhadiran, tidak mengikuti upacara, serta pemberian punishment dan reward terkait penilaian SAKIP; bobot penilaian kinerja berdasarkan NCSKP; tahapan rekapitulasi capaian; tata cara pembayaran TPP melalui rekening Bank 9 Jambi beserta penyiapan dokumen SPP-LS dan SPM-LS; pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi; sanksi bagi Pejabat Penilai yang memberikan penilaian tidak sesuai bukti berupa pemotongan TPP sebesar 25% atau 50%; serta ketentuan lain mengenai honorarium kegiatan, TPP bagi CPNS, PPPK, jabatan yang belum ditetapkan kelas jabatannya, Plt./Plh., iuran jaminan kesehatan, dan tenaga pendidik serta kesehatan.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Januari 2024.
- • Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- • Peraturan Bupati ini diundangkan pada tanggal 16 Januari 2024 dalam Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 3.
- • Peraturan Bupati ini memuat Lampiran I tentang Bentuk Format Dokumen Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Berkenaan dengan Pemberian TPP-ASN dan Lampiran II tentang Perhitungan TPP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- • Batang Tubuh : 24 Halaman
- • Lampiran : 25 Halaman