Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM PIDANA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Jenis

PERDA

Nomor

2

Tahun

2014

Tgl Penetapan

6 Februari 2014

Tgl Berlaku

6 Februari 2014

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah menetapkan setiap kebijakan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka menegakkan kebijakan yang dimaksud, Pemerintah Kabupaten Tebo menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan Penyidikan dan pengambilan tindakan kepada setiap pelanggarnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah yang meliputi kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, persyaratan dan pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, mutasi dan pemberhentian, kartu tanda pengenal, pelaksanaan operasional, kode etik, tata kerja, penegakan kode etik, pengaduan, pembinaan dan pengawasan, pakaian dan atribut, serta pembiayaan.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Februari 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 6 Februari 2014
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 2
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - JABATAN
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM PIDANA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 6 Februari 2014
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Inspektorat Daerah

📊 Statistik

12
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email