Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2014
Tgl Penetapan
6 Februari 2014
Tgl Berlaku
6 Februari 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah menetapkan setiap kebijakan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka menegakkan kebijakan yang dimaksud, Pemerintah Kabupaten Tebo menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan Penyidikan dan pengambilan tindakan kepada setiap pelanggarnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah yang meliputi kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, persyaratan dan pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, mutasi dan pemberhentian, kartu tanda pengenal, pelaksanaan operasional, kode etik, tata kerja, penegakan kode etik, pengaduan, pembinaan dan pengawasan, pakaian dan atribut, serta pembiayaan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 Februari 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Februari 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 2 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - JABATAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM PIDANA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 6 Februari 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Inspektorat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - JABATAN
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.2 , 24 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
- • Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah menetapkan setiap kebijakan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka menegakkan kebijakan yang dimaksud, Pemerintah Kabupaten Tebo menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan Penyidikan dan pengambilan tindakan kepada setiap pelanggarnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah yang meliputi kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, persyaratan dan pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, mutasi dan pemberhentian, kartu tanda pengenal, pelaksanaan operasional, kode etik, tata kerja, penegakan kode etik, pengaduan, pembinaan dan pengawasan, pakaian dan atribut, serta pembiayaan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Februari 2014.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- • Batang Tubuh: 13 Halaman
- • Penjelasan : 11 Halaman