Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

10

Tahun

2013

Tgl Penetapan

31 Desember 2013

Tgl Berlaku

31 Desember 2013

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang Ideal secara Teoritis dan Konseptual dipandang perlu untuk melakukan Penataan Kembali terhadap organisasi dan tata kerja Dinas Daerah berdasarkan analisis beban kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mengenai penataan kembali susunan organisasi, tugas, dan tata kerja beberapa dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkotaan, Pertamanan dan Kebersihan, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, serta Dinas Pendapatan Daerah, termasuk penghapusan beberapa ketentuan dan lampiran tertentu pada peraturan sebelumnya.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 10
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 31 Desember 2013
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 31 Desember 2013
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 10
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 31 Desember 2013
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

11
Dilihat
1
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email