Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
4
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo; bahwa Penataan Kelembagaan Dinas-dinas dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas-dinas Daerah kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; KEPPRES No.44 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo yang meliputi kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dinas-dinas daerah (Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon dinas daerah, serta tata kerja.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 4 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 4 |
| Subjek | RENCANA KERJA - SUSUNAN ORGANISASI |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA - SUSUNAN ORGANISASI
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 4, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.4 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
- • Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo; bahwa Penataan Kelembagaan Dinas-dinas dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas-dinas Daerah kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; KEPPRES No.44 Tahun 1999.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo yang meliputi kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dinas-dinas daerah (Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon dinas daerah, serta tata kerja.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2001.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Keputusan Bupati Tebo Nomor 03 Tahun 1999 tentang Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tebo;
- • Peraturan Daerah ini mencabut Keputusan Bupati Tebo Nomor 04 Tahun 1999 tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo;
- • Peraturan Daerah ini mencabut Keputusan Bupati Tebo Nomor 35 Tahun 1999 tentang Organisasi Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Kabupaten Tebo;
- • Peraturan Daerah ini mencabut Keputusan Bupati Tebo Nomor 36 Tahun 1999 tentang Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Tebo;
- • Peraturan Daerah ini mencabut Keputusan Bupati Tebo Nomor 37 Tahun 1999 tentang Organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo;
- • Peraturan Daerah ini mencabut Keputusan Bupati Tebo Nomor 38 Tahun 1999 tentang Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tebo;
- • Peraturan Daerah ini mencabut Keputusan Bupati Tebo Nomor 39 Tahun 1999 tentang Organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo;
- • Peraturan Daerah ini mencabut Keputusan Bupati Tebo Nomor 49 Tahun 1999 tentang Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo.
- • Batang Tubuh : 18 Halaman
- • Lampiran : 1 Halaman