Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2001
Tgl Penetapan
12 Maret 2001
Tgl Berlaku
12 Maret 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; bahwa Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; KEPPRES No.44 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Daerah beserta bagian-bagian di dalamnya (Asisten Tata Praja dan Asisten Administrasi Pembangunan beserta bagian-bagiannya seperti Bagian Tata Pemerintahan, Hukum dan Perundang-undangan, Satpol Pamong Praja, Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi, Kepegawaian, Organisasi, Perekonomian, Pembangunan Daerah, Sosial, Keuangan, dan Umum), kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon di lingkungan sekretariat daerah, tata kerja, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Maret 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Maret 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 2 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 12 Maret 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.2 , 15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
- • Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; bahwa Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; KEPPRES No.44 Tahun 1999.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Daerah beserta bagian-bagian di dalamnya (Asisten Tata Praja dan Asisten Administrasi Pembangunan beserta bagian-bagiannya seperti Bagian Tata Pemerintahan, Hukum dan Perundang-undangan, Satpol Pamong Praja, Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi, Kepegawaian, Organisasi, Perekonomian, Pembangunan Daerah, Sosial, Keuangan, dan Umum), kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, eselon di lingkungan sekretariat daerah, tata kerja, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Maret 2001.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Keputusan Bupati Tebo Nomor 31 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Lampiran : 1 Halaman