Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol

Jenis

PERDA

Nomor

2

Tahun

2013

Tgl Penetapan

1 Juli 2013

Tgl Berlaku

2 Juli 2013

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta keselamatan generasi muda; bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan mental sehingga dapat memicu tindak kekerasan dan kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan minuman beralkohol yang meliputi maksud dan tujuan, penggolongan minuman beralkohol kedalam golongan A, B, dan C, larangan dan pengecualian bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengoplos, membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengedarkan, menjual, menyediakan, membeli, atau mengkonsumsi minuman beralkohol, pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pembinaan, peran serta masyarakat, penyidikan, serta ketentuan pidana kurungan dan/atau denda bagi pelanggar ketentuan larangan.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 2
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Juli 2013
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 2 Juli 2013
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 2
Subjek KESEHATAN - PARIWISATA - SOSIAL
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 2 Juli 2013
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Satuan Polisi Pamong Praja

📊 Statistik

15
Dilihat
4
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email