Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2013
Tgl Penetapan
1 Juli 2013
Tgl Berlaku
2 Juli 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta keselamatan generasi muda; bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan mental sehingga dapat memicu tindak kekerasan dan kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844). Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan minuman beralkohol yang meliputi maksud dan tujuan, penggolongan minuman beralkohol kedalam golongan A, B, dan C, larangan dan pengecualian bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengoplos, membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengedarkan, menjual, menyediakan, membeli, atau mengkonsumsi minuman beralkohol, pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pembinaan, peran serta masyarakat, penyidikan, serta ketentuan pidana kurungan dan/atau denda bagi pelanggar ketentuan larangan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juli 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Juli 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 2 |
| Subjek | KESEHATAN - PARIWISATA - SOSIAL |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Juli 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Satuan Polisi Pamong Praja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KESEHATAN - PARIWISATA - SOSIAL
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 2, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.2 , 10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN MINUMAN BERALKOHOL
- • Bahwa pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat serta keselamatan generasi muda; bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan mental sehingga dapat memicu tindak kekerasan dan kriminalitas yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan minuman beralkohol yang meliputi maksud dan tujuan, penggolongan minuman beralkohol kedalam golongan A, B, dan C, larangan dan pengecualian bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengoplos, membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengedarkan, menjual, menyediakan, membeli, atau mengkonsumsi minuman beralkohol, pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pembinaan, peran serta masyarakat, penyidikan, serta ketentuan pidana kurungan dan/atau denda bagi pelanggar ketentuan larangan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Juli 2013.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
- • Penjelasan: 3 Halaman
- • Batang Tubuh: 7 Halaman