Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perkebunan
Jenis
PERDA
Nomor
53
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (5) angka 4 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Penyelenggaraan Perizinan Lintas Kabupaten / Kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan dan pengolahan hasil hutan menjadi kewenangan Propinsi; bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari pemerintah, ditetapkan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1997; PP No.17 Tahun 1986; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 1995; PP No.12 Tahun 1998; PP No.47 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No.99 Tahun 1998; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup perizinan usaha perkebunan (usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan) beserta klasifikasi luas lahan dan pola pengembangannya, syarat dan tata cara pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP), kewajiban perusahaan perkebunan, pencabutan IUP, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perkebunan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perkebunan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 53 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 53 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 53, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.53 , 9 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN
- • Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (5) angka 4 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Penyelenggaraan Perizinan Lintas Kabupaten / Kota meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi, usaha perkebunan dan pengolahan hasil hutan menjadi kewenangan Propinsi; bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, ketentuan mengenai kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman dari pemerintah, ditetapkan selambat-lambatnya enam bulan sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1997; PP No.17 Tahun 1986; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 1995; PP No.12 Tahun 1998; PP No.47 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No.99 Tahun 1998; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup perizinan usaha perkebunan (usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan) beserta klasifikasi luas lahan dan pola pengembangannya, syarat dan tata cara pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP), kewajiban perusahaan perkebunan, pencabutan IUP, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perkebunan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 November 2001.