Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Jenis
PERDA
Nomor
20
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan hasil hutan produksi menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) di Kabupaten Tebo, yang meliputi tata cara pemberian izin dan persyaratannya, pelaksanaan izin yang mencakup penyusunan rencana kerja, pengaturan batas diameter, pembuatan jalan, kegiatan pengayaan, rehabilitasi, pemeliharaan, pengamanan, dan pemberdayaan masyarakat, serta pungutan dan tata usaha hasil hutan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Retribusi Daerah, sanksi, hapusnya izin, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 20 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 20 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 20, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.20 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam penyelenggaraan izin usaha pemanfaatan hasil hutan produksi menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH) di Kabupaten Tebo, yang meliputi tata cara pemberian izin dan persyaratannya, pelaksanaan izin yang mencakup penyusunan rencana kerja, pengaturan batas diameter, pembuatan jalan, kegiatan pengayaan, rehabilitasi, pemeliharaan, pengamanan, dan pemberdayaan masyarakat, serta pungutan dan tata usaha hasil hutan berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Retribusi Daerah, sanksi, hapusnya izin, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2001.
- • Batang Tubuh : 12 Halaman