Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan
Jenis
PERDA
Nomor
21
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam penyelenggaraan Izin pemungutan hasil hutan produksi menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.28 Tahun 1985; PP No.24 Tahun 1997; PP No.6 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, tata cara pemberian izin, jenis izin (IPHH Kayu, IPHH Bukan Kayu, IPHH Kayu Hutan Tanaman, dan IPHH Kayu Hutan/Kebun Rakyat), persyaratan permohonan, pelaksanaan izin, kewajiban pemegang izin membuat Rencana Kerja, sistem silvikultur, kewajiban pengamanan, pungutan dan tata usaha hasil hutan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Retribusi Daerah, sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggar, pembinaan dan pengawasan, hapusnya izin, serta ketentuan peralihan dan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 21 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 21 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 21, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.21 , 10 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam penyelenggaraan Izin pemungutan hasil hutan produksi menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.28 Tahun 1985; PP No.24 Tahun 1997; PP No.6 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, tata cara pemberian izin, jenis izin (IPHH Kayu, IPHH Bukan Kayu, IPHH Kayu Hutan Tanaman, dan IPHH Kayu Hutan/Kebun Rakyat), persyaratan permohonan, pelaksanaan izin, kewajiban pemegang izin membuat Rencana Kerja, sistem silvikultur, kewajiban pengamanan, pungutan dan tata usaha hasil hutan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Retribusi Daerah, sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggar, pembinaan dan pengawasan, hapusnya izin, serta ketentuan peralihan dan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2001.
- • Batang Tubuh : 10 Halaman