Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
Jenis
PERDA
Nomor
52
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pangkalan Hasil Bumi merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah perlu didukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap pemakain pangkalan hasil bumi dapat dikenakan Retribusi; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.45 Tahun 1992; PP No.66 Tahun 2001; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pangkalan dan hasil bumi, pungutan hasil bumi termasuk besaran retribusi untuk komoditi karet dan kelapa sawit TBS serta kewajiban pembayaran dan penyetoran ke kas daerah, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ketentuan pidana bagi pelanggar kewajiban retribusi, serta ketentuan penutup mengenai pelaksanaan teknis dan berlakunya peraturan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 52 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 52 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 52, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.52 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 52 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN HASIL BUMI
- • Bahwa dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pangkalan Hasil Bumi merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah perlu didukung oleh sumber Pendapatan Asli Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap pemakain pangkalan hasil bumi dapat dikenakan Retribusi; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.45 Tahun 1992; PP No.66 Tahun 2001; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum mengenai pangkalan dan hasil bumi, pungutan hasil bumi termasuk besaran retribusi untuk komoditi karet dan kelapa sawit TBS serta kewajiban pembayaran dan penyetoran ke kas daerah, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ketentuan pidana bagi pelanggar kewajiban retribusi, serta ketentuan penutup mengenai pelaksanaan teknis dan berlakunya peraturan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 November 2001.
- • Batang Tubuh : 6 Halaman
- • Penjelasan : 1 Halaman