Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2024
Tgl Penetapan
9 Januari 2024
Tgl Berlaku
9 Januari 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, dan sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP No.4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik; PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri No.7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu kodifikasi, meliputi jenis Pajak Daerah yang terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB beserta objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan saat terutangnya; jenis Retribusi Daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir di luar badan jalan, tempat penginapan/pesanggrahan/vila, rumah pemotongan hewan ternak, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penyeberangan orang atau barang dengan kendaraan di air, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dan pemanfaatan aset Daerah), serta Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing) beserta prinsip dan sasaran penetapan tarif yang tercantum dalam Lampiran; tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi meliputi dokumen pemungutan, SPTPD, sanksi administrasi berupa denda Rp20.000,00 atas kelalaian pelaporan, kedaluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dan retribusi 3 (tiga) tahun, penghapusan piutang, pemberian keringanan/pengurangan/pembebasan/penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kemudahan perpajakan Daerah, pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data Wajib Pajak, ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang karena kealpaan atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD tidak benar/tidak lengkap/tidak menyampaikan sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 118 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022, sanksi administratif, serta insentif pemungutan Pajak dan Retribusi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Januari 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 Januari 2024 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 1 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 Januari 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mencabut :
- a.
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2024
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2024/NO.1 , 135 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- • Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, dan sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP No.4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik; PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri No.7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu kodifikasi, meliputi jenis Pajak Daerah yang terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB beserta objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan saat terutangnya; jenis Retribusi Daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir di luar badan jalan, tempat penginapan/pesanggrahan/vila, rumah pemotongan hewan ternak, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penyeberangan orang atau barang dengan kendaraan di air, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dan pemanfaatan aset Daerah), serta Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing) beserta prinsip dan sasaran penetapan tarif yang tercantum dalam Lampiran; tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi meliputi dokumen pemungutan, SPTPD, sanksi administrasi berupa denda Rp20.000,00 atas kelalaian pelaporan, kedaluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dan retribusi 3 (tiga) tahun, penghapusan piutang, pemberian keringanan/pengurangan/pembebasan/penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kemudahan perpajakan Daerah, pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data Wajib Pajak, ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang karena kealpaan atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD tidak benar/tidak lengkap/tidak menyampaikan sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 118 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022, sanksi administratif, serta insentif pemungutan Pajak dan Retribusi.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Januari 2024.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Terminal, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- • Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2, besaran persentase NJOP, perhitungan Nilai Sewa Reklame, nilai perolehan Air Tanah, detail rincian objek retribusi BLUD, tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi, penghapusan piutang, keringanan/pengurangan/pembebasan/penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kemudahan perpajakan, insentif fiskal, sanksi administratif, dan tata cara penghitungan tarif pemanfaatan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
- • Penjelasan: 12 Halaman.
- • Lampiran: Lampiran I tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum, Lampiran II tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha, Lampiran III tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah, dan Lampiran IV tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Perizinan Tertentu.
- • perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- • Batang Tubuh : 48 Halaman
- • Penjelasan : 13 Halaman
- • Lampiran : 73 Halaman