Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya
Jenis
PERDA
Nomor
51
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dalam rangka mengintensifkan pemungutan Pajak, Retribusi dan pungutan-pungutan lainnya oleh Daerah, guna meningkatkan penerimaan Daerah, perlu ditetapkan uang insentif (uang perangsang) sebagai motivasi bagi petugas yang menanganinya; bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan Lainnya; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999; PERDA No.4 Tahun 2001. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian uang insentif (uang perangsang) kepada badan/instansi pemerintah yang langsung melaksanakan pemungutan, badan-badan/instansi pemerintah yang turut serta membantu kelancarannya, serta untuk biaya pembinaan dan koordinasi guna kelancaran pemungutan Pendapatan Daerah, dengan persentase tertentu dari hasil pemungutan yang diatur dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak Retribusi dan Pungutan-Pungutan Lainnya |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 51 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 51 |
| Subjek | PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 51, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.51 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 51 TAHUN 2001 TENTANG UANG INSENTIF (UANG PERANGSANG) PAJAK RETRIBUSI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA
- • Bahwa dalam rangka mengintensifkan pemungutan Pajak, Retribusi dan pungutan-pungutan lainnya oleh Daerah, guna meningkatkan penerimaan Daerah, perlu ditetapkan uang insentif (uang perangsang) sebagai motivasi bagi petugas yang menanganinya; bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Uang Insentif (Uang Perangsang) Pajak, Retribusi dan Pungutan Lainnya;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999; PERDA No.4 Tahun 2001.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian uang insentif (uang perangsang) kepada badan/instansi pemerintah yang langsung melaksanakan pemungutan, badan-badan/instansi pemerintah yang turut serta membantu kelancarannya, serta untuk biaya pembinaan dan koordinasi guna kelancaran pemungutan Pendapatan Daerah, dengan persentase tertentu dari hasil pemungutan yang diatur dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 November 2001.
- • Batang Tubuh : 5 Halaman
- • Penjelasan : 1 Halaman