Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2023
Tgl Penetapan
15 Juni 2023
Tgl Berlaku
15 Juni 2023
Status
🟡 Diubah
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan guna mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif maupun teknis, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah; PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Retribusi PBG) yang meliputi nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, insentif pemungutan, penyidikan, pemeriksaan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Juni 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Juni 2023 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 3 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM TATA NEGARA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 Juni 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Dicabut oleh :
- a.
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2023
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2023/NO.3 , 25 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
- • Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan guna mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif maupun teknis, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah; PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Retribusi PBG) yang meliputi nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, insentif pemungutan, penyidikan, pemeriksaan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Juni 2023.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 19).
- • Batang Tubuh : 14 Halaman
- • Penjelasan : 2 Halaman
- • Lampiran : 8 Halaman