Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah 🟡 Diubah 🏛️ HUKUM TATA NEGARA 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Jenis

PERDA

Nomor

3

Tahun

2023

Tgl Penetapan

15 Juni 2023

Tgl Berlaku

15 Juni 2023

Status

🟡 Diubah

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan guna mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif maupun teknis, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah; PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Retribusi PBG) yang meliputi nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, insentif pemungutan, penyidikan, pemeriksaan, ketentuan pidana, serta ketentuan penutup.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Juni 2023
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Juni 2023
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 3
Subjek KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟡 Diubah
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 15 Juni 2023
Penandatangan ASPAN
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah

📊 Statistik

265
Dilihat
204
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Dicabut oleh :

  1. a.
    PERDA No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah