Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Hasil Hutan
Jenis
PERDA
Nomor
24
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang; bahwa untuk menjamin perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo; bahwa dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Wilayah Kabupaten Tebo dapat dikenakan retribusi perizinan dengan nama retribusi hasil hutan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, b dan c, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Retribusi Hasil Hutan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.28 Tahun 1985; PP No.24 Tahun 1997; PP No.6 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi hasil hutan, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip penetapan tarif dan penggunaan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana, serta penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Hasil Hutan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 24 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 24 |
| Subjek | PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 24, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.24 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 24 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI HASIL HUTAN
- • Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang; bahwa untuk menjamin perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Kabupaten Tebo; bahwa dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Wilayah Kabupaten Tebo dapat dikenakan retribusi perizinan dengan nama retribusi hasil hutan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, b dan c, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Retribusi Hasil Hutan.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.28 Tahun 1985; PP No.24 Tahun 1997; PP No.6 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi hasil hutan, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip penetapan tarif dan penggunaan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana, serta penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2001.
- • Batang Tubuh : 10 Halaman
- • Penjelasan : 2 Halaman