Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2014
Tgl Penetapan
22 April 2014
Tgl Berlaku
22 April 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, termasuk nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi sebagai retribusi jasa umum, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, jenis pelayanan kesehatan, wilayah pemungutan, kelas perawatan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, serta ketentuan pidana dan peninjauan tarif.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 April 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 April 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 7 |
| Subjek | KESEHATAN - KEUANGAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 April 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KESEHATAN - KEUANGAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.7 , 68 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO
- • Bahwa untuk melaksanakan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo, termasuk nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi sebagai retribusi jasa umum, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, jenis pelayanan kesehatan, wilayah pemungutan, kelas perawatan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, serta ketentuan pidana dan peninjauan tarif.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 April 2014.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin.
- • Batang Tubuh: 28 Halaman
- • Penjelasan : 12 Halaman
- • Lampiran : 27 Halaman