Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2014
Tgl Penetapan
22 April 2014
Tgl Berlaku
22 April 2014
Status
🟡 Diubah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, meliputi ketentuan umum, pelayanan kesehatan di puskesmas, pendapatan pelayanan kesehatan, nama, objek dan subjek retribusi serta golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, peninjauan tarif retribusi, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 April 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 April 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 6 |
| Subjek | KESEHATAN - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 April 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Kesehatan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
KESEHATAN - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.6 , 11 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, meliputi ketentuan umum, pelayanan kesehatan di puskesmas, pendapatan pelayanan kesehatan, nama, objek dan subjek retribusi serta golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, peninjauan tarif retribusi, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 April 2014.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
- • Batang Tubuh: 11 Halaman