Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah 🟡 Diubah 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat

Jenis

PERDA

Nomor

6

Tahun

2014

Tgl Penetapan

22 April 2014

Tgl Berlaku

22 April 2014

Status

🟡 Diubah

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, meliputi ketentuan umum, pelayanan kesehatan di puskesmas, pendapatan pelayanan kesehatan, nama, objek dan subjek retribusi serta golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, peninjauan tarif retribusi, serta ketentuan penutup.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 6
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 April 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 22 April 2014
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 6
Subjek KESEHATAN - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan
🟡 Diubah
Diubah dengan :
  1. a. PERDA No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Keseshatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 22 April 2014
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Dinas Kesehatan

📊 Statistik

16
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. a.
    PERDA No. 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Keseshatan di Pusat Kesehatan Masyarakat