Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Jenis
PERDA
Nomor
13
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan permintaan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa datang, serta untuk menggali Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di bidang Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nama, objek, dan subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, di mana objek retribusi meliputi pengambilan, pengangkutan, penyediaan TPA, serta pengolahan atau pemusnahan sampah di TPA, dengan pengecualian pelayanan kebersihan jalan dan taman ruangan tempat umum. Pengaturan ini mencakup cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran (SPdORD), penetapan retribusi dan penerbitan SKRD/SKRDKBT, tata cara pemungutan yang tidak dapat diborongkan, sanksi administrasi berupa bunga 2% bagi yang terlambat membayar atau kurang bayar, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan selama 3 tahun, penyidikan oleh PPNS, serta ketentuan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang bagi wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 13 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 13 |
| Subjek | PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | MAJID MU'AZ |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 13, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.13 , 15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
- • Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan permintaan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa datang, serta untuk menggali Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di bidang Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nama, objek, dan subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, di mana objek retribusi meliputi pengambilan, pengangkutan, penyediaan TPA, serta pengolahan atau pemusnahan sampah di TPA, dengan pengecualian pelayanan kebersihan jalan dan taman ruangan tempat umum. Pengaturan ini mencakup cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran (SPdORD), penetapan retribusi dan penerbitan SKRD/SKRDKBT, tata cara pemungutan yang tidak dapat diborongkan, sanksi administrasi berupa bunga 2% bagi yang terlambat membayar atau kurang bayar, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan selama 3 tahun, penyidikan oleh PPNS, serta ketentuan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang bagi wajib retribusi yang merugikan keuangan daerah.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2001.
- • Penjelasan: 1 Halaman
- • Batang Tubuh : 14 Halaman