Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2023
Tgl Penetapan
16 Oktober 2023
Tgl Berlaku
16 Oktober 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang telah memberikan kontribusi penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran nyata dalam pembangunan daerah. Di Kabupaten Tebo saat ini banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon baik dari masyarakat kabupaten maupun luar daerah sehingga perlu mendapat perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.58 Tahun 1958; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2019; PP No.55 Tahun 2007; PP No.57 Tahun 2021; Perpres No.82 Tahun 2021; Permen Agama No.31 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dengan menetapkan ketentuan umum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan pesantren. Materi muatan mencakup kriteria dan unsur pesantren, kewajiban pelaporan pendirian pesantren kepada Pemerintah Daerah, pelaksanaan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan (formal dan nonformal), fungsi dakwah, serta fungsi pemberdayaan masyarakat. Diatur pula bentuk fasilitasi dan dukungan Pemerintah Daerah berupa bantuan sumber daya pendidikan, dukungan fungsi dakwah, dan dukungan pemberdayaan masyarakat yang diprioritaskan bagi pesantren ber-Nomor Statistik Pesantren dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Peraturan Daerah ini memuat ketentuan mengenai sumber dan tata cara pendanaan melalui hibah/bantuan sosial APBD serta sumber sah lainnya, pelaksanaan kerja sama pesantren berskala nasional maupun internasional, peran serta partisipasi masyarakat, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait dan Inspektorat.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 16 Oktober 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 16 Oktober 2023 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 6 |
| Subjek | PENDIDIKAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM TATA NEGARA, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 16 Oktober 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDIDIKAN
2023
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2023/NO.6 , 15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
- • Bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang telah memberikan kontribusi penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran nyata dalam pembangunan daerah. Di Kabupaten Tebo saat ini banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon baik dari masyarakat kabupaten maupun luar daerah sehingga perlu mendapat perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.58 Tahun 1958; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2019; PP No.55 Tahun 2007; PP No.57 Tahun 2021; Perpres No.82 Tahun 2021; Permen Agama No.31 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dengan menetapkan ketentuan umum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan pesantren. Materi muatan mencakup kriteria dan unsur pesantren, kewajiban pelaporan pendirian pesantren kepada Pemerintah Daerah, pelaksanaan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan (formal dan nonformal), fungsi dakwah, serta fungsi pemberdayaan masyarakat. Diatur pula bentuk fasilitasi dan dukungan Pemerintah Daerah berupa bantuan sumber daya pendidikan, dukungan fungsi dakwah, dan dukungan pemberdayaan masyarakat yang diprioritaskan bagi pesantren ber-Nomor Statistik Pesantren dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Peraturan Daerah ini memuat ketentuan mengenai sumber dan tata cara pendanaan melalui hibah/bantuan sosial APBD serta sumber sah lainnya, pelaksanaan kerja sama pesantren berskala nasional maupun internasional, peran serta partisipasi masyarakat, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait dan Inspektorat.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Oktober 2023.
- • Ketentuan mengenai pemberian dukungan pelaksanaan fungsi dakwah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- • Batang Tubuh : 15 Halaman