Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Pendidikan
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2013
Tgl Penetapan
31 Desember 2013
Tgl Berlaku
31 Desember 2013
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi; bahwa guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Tebo yang maju, sejahtera, berbudaya, dan regilius maka kepada anak usia didik perlu diberikan layanan pendidikan yang bermutu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pelayanan Pendidikan; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, program rintisan wajib belajar 12 tahun, pendidikan anak usia dini, subsidi biaya pendidikan, beasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, penghargaan, peran serta masyarakat, kerjasama pendidikan, perencanaan, pendanaan, dan pengawasan. Di dalam peraturan ini juga diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah daerah, serta pendidik dan tenaga kependidikan, mekanisme pemberian subsidi dan beasiswa, ketentuan mutasi dan domisili pendidik, pengelolaan keuangan sekolah, hingga pelaporan penyimpangan kepada penegak hukum.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Pendidikan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Desember 2013 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Desember 2013 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 1 |
| Subjek | PENDIDIKAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 31 Desember 2013 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PENDIDIKAN
2013
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2013/NO.1 , 15 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PENDIDIKAN
- • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi; bahwa guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Tebo yang maju, sejahtera, berbudaya, dan regilius maka kepada anak usia didik perlu diberikan layanan pendidikan yang bermutu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pelayanan Pendidikan;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, program rintisan wajib belajar 12 tahun, pendidikan anak usia dini, subsidi biaya pendidikan, beasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, penghargaan, peran serta masyarakat, kerjasama pendidikan, perencanaan, pendanaan, dan pengawasan. Di dalam peraturan ini juga diatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah daerah, serta pendidik dan tenaga kependidikan, mekanisme pemberian subsidi dan beasiswa, ketentuan mutasi dan domisili pendidik, pengelolaan keuangan sekolah, hingga pelaporan penyimpangan kepada penegak hukum.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2013.
- • Penjelasan: 15 Halaman
- • Batang Tubuh: 11 Halaman
- • Penjelasan: 4 Halaman