Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2021
Tgl Penetapan
25 Januari 2021
Tgl Berlaku
25 Januari 2021
Status
🟢 Berlaku
Bahwa pembangunan hukum nasional dilakukan untuk mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; bahwa produk hukum daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional serta instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga pembentukan perlu standar yang baku agar terwujud produk hukum daerah yang berkualitas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Nomor 81; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tebo yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, serta teknik penyusunan produk hukum daerah yang mencakup peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan DPRD, dan keputusan penetapan lainnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 5 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 Januari 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 25 Januari 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 5 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 25 Januari 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 5, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.5 , 52 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
- • Bahwa pembangunan hukum nasional dilakukan untuk mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; bahwa produk hukum daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional serta instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga pembentukan perlu standar yang baku agar terwujud produk hukum daerah yang berkualitas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Nomor 81; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Tebo yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, serta teknik penyusunan produk hukum daerah yang mencakup peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan DPRD, dan keputusan penetapan lainnya.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Januari 2021.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- • Batang Tubuh : 32 Halaman
- • Lampiran : 20 Halaman