Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 6 Tahun 2025
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo

Jenis

PERDA

Nomor

6

Tahun

2025

Tgl Penetapan

3 November 2025

Tgl Berlaku

3 November 2025

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa dengan adanya perubahan beberapa nama Dusun di Wilayah Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969 ); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 ); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914 ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6250) sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155); Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2022, Nomor 11). Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mengenai ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, yang mengubah ketentuan luas wilayah Desa Kemantan menjadi seluas 1.287,54 Hektar yang berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Sungai Bengkal yang cakupan wilayahnya terdiri atas Dusun Sungai Mengilang, Dusun Mekar Sari, Dusun Gumuk Agung, dan Dusun Sungai Temontan, serta penyesuaian luas dan cakupan wilayah Kelurahan Sungai Bengkal akibat terbentuknya Desa Kemantan.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 6
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 3 November 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 3 November 2025
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 6
Subjek ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 3 November 2025
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Tebo

📊 Statistik

308
Dilihat
74
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. a.
    PERDA No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo