Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Jenis
PERDA
Nomor
22
Tahun
2021
Tgl Penetapan
24 Desember 2021
Tgl Berlaku
24 Desember 2021
Status
🟢 Berlaku
Bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah; bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu di dukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hajat bagi masyarakat; bahwa sebagai landasan dan pedoman bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakatdalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di daerah yang meliputi ketentuan umum, hak, kewajiban dan kewenangan masyarakat serta pemerintah daerah, perencanaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan (perpustakaan umum, sekolah, perguruan tinggi, khusus), organisasi profesi, literasi untuk kesejahteraan, keadaan darurat, pendanaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 22 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Desember 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Desember 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 22 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - TATA RUANG |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Desember 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - TATA RUANG
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 22, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.22 , 31 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
- • Bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah; bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu di dukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hajat bagi masyarakat; bahwa sebagai landasan dan pedoman bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakatdalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di daerah yang meliputi ketentuan umum, hak, kewajiban dan kewenangan masyarakat serta pemerintah daerah, perencanaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan (perpustakaan umum, sekolah, perguruan tinggi, khusus), organisasi profesi, literasi untuk kesejahteraan, keadaan darurat, pendanaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Desember 2021.
- • Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- • Batang Tubuh : 24 Halaman
- • Penjelasan : 7 Halaman