Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2044
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2024
Tgl Penetapan
13 Desember 2024
Tgl Berlaku
13 Desember 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa guna menjamin terselenggaranya Pembangunan, pengembangan perumahan dan Kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat perlu perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman; bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 huruf C dan Pasal 18 huruf b Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang - undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024 - 2044. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 202 tentang Perubahan Kedua atas Undnag - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tanah untuk Kepentingan Umum; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Tebo Tahun 2024-2044 yang meliputi ketentuan umum, tujuan, asas, prinsip, ruang lingkup, perencanaan dan kedudukan RP3KP, sistematika dokumen RP3KP, penyelenggaraan RP3KP yang mencakup kebijakan strategis, penyediaan tanah, kewajiban, dan kelembagaan, jangka waktu, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta pengembangan tata laksana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024-2044 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Desember 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Desember 2024 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 7 |
| Subjek | RENCANA PEMBANGUNAN - TATA RUANG |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 Desember 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA PEMBANGUNAN - TATA RUANG
2024
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2024/NO.7 , 21 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2024-2044
- • Bahwa guna menjamin terselenggaranya Pembangunan, pengembangan perumahan dan Kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat perlu perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman; bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 huruf C dan Pasal 18 huruf b Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang - undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2024 - 2044.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 202 tentang Perubahan Kedua atas Undnag - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tanah untuk Kepentingan Umum; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Tebo Tahun 2024-2044 yang meliputi ketentuan umum, tujuan, asas, prinsip, ruang lingkup, perencanaan dan kedudukan RP3KP, sistematika dokumen RP3KP, penyelenggaraan RP3KP yang mencakup kebijakan strategis, penyediaan tanah, kewajiban, dan kelembagaan, jangka waktu, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta pengembangan tata laksana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Desember 2024.
- • perlu menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2024-2044
- • Batang Tubuh : 17 Halaman
- • Penjelasan : 3 Halaman