Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah 🟡 Diubah 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo

Jenis

PERDA

Nomor

11

Tahun

2022

Tgl Penetapan

24 Oktober 2022

Tgl Berlaku

24 Oktober 2022

Status

🟡 Diubah

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan Desa; bahwa Pembentukan Desa Kemantan yang merupakan Desa hasil perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Sungai Bengkal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan di Kecamatan Tebo Ilir; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.1 Tahun 2017; PERDA Kab. Tebo No.1 Tahun 2016; PERDA Kab. Tebo No.6 Tahun 2018; PERDA Kab. Tebo No.5 Tahun 2018. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Desa Kemantan di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo yang berasal dari perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Sungai Bengkal, meliputi pengaturan mengenai cakupan dan batas wilayah, kewenangan desa, pemerintahan desa, personel, aset dan dokumen, pembiayaan, serta pembinaan dan evaluasi.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 11
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 24 Oktober 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 24 Oktober 2022
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2022 Nomor 11
Subjek TATA RUANG
Status Peraturan
🟡 Diubah
Diubah dengan :
  1. a. PERDA No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 24 Oktober 2022
Penandatangan ASPAN
Pemrakarsa Sekretariat Daerah

📊 Statistik

115
Dilihat
45
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email
ℹ STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. a.
    PERDA No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo