Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
11
Tahun
2022
Tgl Penetapan
24 Oktober 2022
Tgl Berlaku
24 Oktober 2022
Status
🟡 Diubah
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan Desa; bahwa Pembentukan Desa Kemantan yang merupakan Desa hasil perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Sungai Bengkal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan di Kecamatan Tebo Ilir; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.1 Tahun 2017; PERDA Kab. Tebo No.1 Tahun 2016; PERDA Kab. Tebo No.6 Tahun 2018; PERDA Kab. Tebo No.5 Tahun 2018. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Desa Kemantan di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo yang berasal dari perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Sungai Bengkal, meliputi pengaturan mengenai cakupan dan batas wilayah, kewenangan desa, pemerintahan desa, personel, aset dan dokumen, pembiayaan, serta pembinaan dan evaluasi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 11 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Oktober 2022 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Oktober 2022 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2022 Nomor 11 |
| Subjek | TATA RUANG |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Oktober 2022 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
-
a.
PERDA No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal Menjadi Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo
Abstrak Peraturan
TATA RUANG
2022
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 11, LD KABUPATEN TEBO 2022/NO.11 , 14 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN STATUS SEBAGIAN WILAYAH KELURAHAN SUNGAI BENGKAL MENJADI DESA KEMANTAN KECAMATAN TEBO ILIR KABUPATEN TEBO
- • Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan, memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan Desa; bahwa Pembentukan Desa Kemantan yang merupakan Desa hasil perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Sungai Bengkal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan di Kecamatan Tebo Ilir;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.1 Tahun 2017; PERDA Kab. Tebo No.1 Tahun 2016; PERDA Kab. Tebo No.6 Tahun 2018; PERDA Kab. Tebo No.5 Tahun 2018.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Desa Kemantan di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo yang berasal dari perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Sungai Bengkal, meliputi pengaturan mengenai cakupan dan batas wilayah, kewenangan desa, pemerintahan desa, personel, aset dan dokumen, pembiayaan, serta pembinaan dan evaluasi.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Oktober 2022.
- • Batang Tubuh : 10 Halaman
- • Penjelasan : 4 Halaman