Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2023
Tgl Penetapan
2 Mei 2023
Tgl Berlaku
2 Mei 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; PP No.13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Perpres No.13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera; Perpres No.18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024; Perda Provinsi Jambi No.10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043, yang memuat ketentuan umum dan ruang lingkup wilayah; tujuan mewujudkan Kabupaten berbasis pertanian dan agroindustri dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan; kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang berupa sistem pusat permukiman (PKL Kawasan Perkotaan Muara Tebo, Sungai Bengkal, dan Wirotho Agung, serta Pusat Pelayanan Kawasan dan Pusat Pelayanan Lingkungan) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya); rencana pola ruang berupa kawasan lindung (badan air, kawasan hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, dan kawasan konservasi) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, pariwisata, permukiman, serta pertahanan dan keamanan); penetapan Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; arahan pemanfaatan ruang meliputi ketentuan KKPR, indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan khusus rencana pola ruang, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang; hak, kewajiban, dan peran masyarakat; kelembagaan Forum Penataan Ruang; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan oleh PPNS; ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang, dengan pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; jangka waktu RTRW 20 tahun sejak tanggal ditetapkan dan ditinjau kembali setiap periode 5 tahunan; serta ketentuan peralihan dan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 1 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Mei 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Mei 2023 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 1 |
| Subjek | TATA RUANG |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Mei 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
TATA RUANG
2023
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 1, LD KABUPATEN TEBO 2023/NO.1 , 97 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2023-2043
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; PP No.13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Perpres No.13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera; Perpres No.18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024; Perda Provinsi Jambi No.10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043, yang memuat ketentuan umum dan ruang lingkup wilayah; tujuan mewujudkan Kabupaten berbasis pertanian dan agroindustri dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan; kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang berupa sistem pusat permukiman (PKL Kawasan Perkotaan Muara Tebo, Sungai Bengkal, dan Wirotho Agung, serta Pusat Pelayanan Kawasan dan Pusat Pelayanan Lingkungan) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya); rencana pola ruang berupa kawasan lindung (badan air, kawasan hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, dan kawasan konservasi) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, pariwisata, permukiman, serta pertahanan dan keamanan); penetapan Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; arahan pemanfaatan ruang meliputi ketentuan KKPR, indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan khusus rencana pola ruang, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang; hak, kewajiban, dan peran masyarakat; kelembagaan Forum Penataan Ruang; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan oleh PPNS; ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak menaati RTRW Kabupaten yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang, dengan pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; jangka waktu RTRW 20 tahun sejak tanggal ditetapkan dan ditinjau kembali setiap periode 5 tahunan; serta ketentuan peralihan dan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Mei 2023.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2013-2033.
- • Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo adalah 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal ditetapkan dan ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
- • Peraturan Daerah ini dilengkapi dengan Rencana dan Album Peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- • Batang Tubuh: 87 Halaman; Penjelasan: 10 Halaman.
- • Batang Tubuh : 87Halaman
- • Penjelasan : 10 Halaman