Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pemekaran Kelurahan Wirotho Agung Menjadi Kelurahan Wirotho Agung, Kelurahan Sarana Agung, dan Kelurahan Mandiri Agung
Jenis
PERDA
Nomor
20
Tahun
2020
Tgl Penetapan
23 Desember 2020
Tgl Berlaku
23 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyarakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; bahwa jumlah penduduk di Kelurahan Wirotho Agung sudah melebihi jumlah penduduk yang ideal untuk menjamin pelayanan yang optimal; bahwa sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan kehidupan berdemokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, peningkatan partisipasi, pemberdayaan masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat dipandang perlu membentuk kelurahan baru; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pemekaran Kelurahan Wirotho Agung Menjadi Kelurahan Wirotho Agung, Kelurahan Sarana Agung dan Kelurahan Mandiri Agung; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran Kelurahan Wirotho Agung menjadi Kelurahan Wirotho Agung, Kelurahan Sarana Agung, dan Kelurahan Mandiri Agung di Kabupaten Tebo, yang mencakup pengaturan mengenai cakupan wilayah, batas wilayah, peta wilayah, jumlah penduduk, pembiayaan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, administrasi, kepegawaian, pengangkatan personil, pembinaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pemekaran Kelurahan Wirotho Agung Menjadi Kelurahan Wirotho Agung, Kelurahan Sarana Agung, dan Kelurahan Mandiri Agung |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 20 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 20 |
| Subjek | RENCANA PEMBANGUNAN - TATA RUANG |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 23 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Bagian Pemerintah Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA PEMBANGUNAN - TATA RUANG
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 20, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.20 , 12 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PEMEKARAN KELURAHAN WIROTHO AGUNG MENJADI KELURAHAN WIROTHO AGUNG, KELURAHAN SARANA AGUNG, DAN KELURAHAN MANDIRI AGUNG
- • Bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyarakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; bahwa jumlah penduduk di Kelurahan Wirotho Agung sudah melebihi jumlah penduduk yang ideal untuk menjamin pelayanan yang optimal; bahwa sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan kehidupan berdemokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, peningkatan partisipasi, pemberdayaan masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat dipandang perlu membentuk kelurahan baru; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pemekaran Kelurahan Wirotho Agung Menjadi Kelurahan Wirotho Agung, Kelurahan Sarana Agung dan Kelurahan Mandiri Agung;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD No.1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran Kelurahan Wirotho Agung menjadi Kelurahan Wirotho Agung, Kelurahan Sarana Agung, dan Kelurahan Mandiri Agung di Kabupaten Tebo, yang mencakup pengaturan mengenai cakupan wilayah, batas wilayah, peta wilayah, jumlah penduduk, pembiayaan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, administrasi, kepegawaian, pengangkatan personil, pembinaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Desember 2020.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman
- • Penjelasan: 2 Halaman
- • Lampiran: 4 Halaman
- • Penjelasan : 6 Halaman