Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2017
Tgl Penetapan
31 Agustus 2017
Tgl Berlaku
31 Agustus 2017
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak serasi lagi dan perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007; PERPRES No.25 Tahun 2008; PERPRES No.26 Tahun 2009; PERMENEDAGRI No.10 Tahun 2005; PERMENEDAGRI No.2 Tahun 2016; PERMENDAHRI No.9 Tahun 2016. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang meliputi hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pendaftaran penduduk termasuk NIK dan pencatatan biodata serta penerbitan dokumen, pencatatan sipil mengenai peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, dll), pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, penerbitan dokumen bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi penduduk, pelaporan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 3 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Agustus 2017 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Agustus 2017 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017 Nomor 3 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEPENDUDUKAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 31 Agustus 2017 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - KEPENDUDUKAN
2017
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 3, LD KABUPATEN TEBO 2017/NO.3 , 50 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- • Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak serasi lagi dan perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007; PERPRES No.25 Tahun 2008; PERPRES No.26 Tahun 2009; PERMENEDAGRI No.10 Tahun 2005; PERMENEDAGRI No.2 Tahun 2016; PERMENDAHRI No.9 Tahun 2016.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang meliputi hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pendaftaran penduduk termasuk NIK dan pencatatan biodata serta penerbitan dokumen, pencatatan sipil mengenai peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, dll), pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, penerbitan dokumen bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi penduduk, pelaporan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Agustus 2017.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- • Batang Tubuh : 35 Halaman
- • Penjelasan : 15 Halaman