Peraturan Bupati Tebo Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Jenis
PERBUP
Nomor
49
Tahun
2025
Tgl Penetapan
20 Oktober 2025
Tgl Berlaku
20 Oktober 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa Koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi; bahwa untuk mewujudkan pembangunan dari Desa/Kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan Revitalisasi Koperasi di Desa/Kelurahan; bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan, pelindungan dan bagi Koperasi; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong koperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tebo, yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan Pemerintah Daerah, pemberdayaan koperasi melalui sosialisasi, tahapan persiapan, model pembentukan (pendirian baru, pengembangan, dan revitalisasi), musyawarah desa/kelurahan khusus, penamaan, pengurus, pengawas, dan pengelola, jenis usaha, prinsip, aspek kebijakan (kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi), perizinan, pembentukan satuan tugas, pelindungan koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 49 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Oktober 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Oktober 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 49 |
| Subjek | INOVASI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 20 Oktober 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
INOVASI DAERAH
2025
PERBUP TEBO NO. 49, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.49 , 15 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
- • Bahwa Koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi; bahwa untuk mewujudkan pembangunan dari Desa/Kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan Revitalisasi Koperasi di Desa/Kelurahan; bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan, pelindungan dan bagi Koperasi; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong koperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tebo, yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan Pemerintah Daerah, pemberdayaan koperasi melalui sosialisasi, tahapan persiapan, model pembentukan (pendirian baru, pengembangan, dan revitalisasi), musyawarah desa/kelurahan khusus, penamaan, pengurus, pengawas, dan pengelola, jenis usaha, prinsip, aspek kebijakan (kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi), perizinan, pembentukan satuan tugas, pelindungan koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Oktober 2025.
- • Batang Tubuh: 15 Halaman