Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Tebo Holding Company
Jenis
PERDA
Nomor
23
Tahun
2001
Tgl Penetapan
7 Juli 2001
Tgl Berlaku
7 Juli 2001
Status
🟡 Diubah
Bahwa untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab perlu upaya menggali sumber keuangan sendiri dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang Pembangunan Kabupaten Tebo sesuai dengan Amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan hal tersebut pada huruf a diatas salah satu sumber berasal dari Perusahaan Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Tebo Holding Company; maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Tebo Holding Company. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903); juncto Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3969 ); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tetang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tetang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70). Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company (PD Tebo Holding Company atau PD THC) yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Tebo dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan maksud meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dan tujuan menggali potensi kekayaan daerah dalam rangka menambah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diatur pula mengenai bidang usaha, modal perusahaan yang bersumber dari saham-saham dan pemisahan kekayaan daerah, pengurus perusahaan yang terdiri atas Direksi dan Badan Pengangkatan serta tugas dan wewenangnya, tahun buku, laporan keuangan, penghasilan, cuti, pemberhentian, anak perusahaan daerah, pembagian laba bersih, serta pembubaran, perubahan status dan merger perusahaan daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Tebo Holding Company |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 23 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Juli 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Juli 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 23 |
| Subjek | BADAN USAHA MILIK DAERAH - INOVASI DAERAH |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM DAGANG, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Juli 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
BADAN USAHA MILIK DAERAH - INOVASI DAERAH
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 23, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.23 , 13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN TEBO HOLDING COMPANY
- • Bahwa untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab perlu upaya menggali sumber keuangan sendiri dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang Pembangunan Kabupaten Tebo sesuai dengan Amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan hal tersebut pada huruf a diatas salah satu sumber berasal dari Perusahaan Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Tebo Holding Company; maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Tebo Holding Company.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903); juncto Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3969 ); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tetang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tetang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company (PD Tebo Holding Company atau PD THC) yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Tebo dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan maksud meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah dan tujuan menggali potensi kekayaan daerah dalam rangka menambah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diatur pula mengenai bidang usaha, modal perusahaan yang bersumber dari saham-saham dan pemisahan kekayaan daerah, pengurus perusahaan yang terdiri atas Direksi dan Badan Pengangkatan serta tugas dan wewenangnya, tahun buku, laporan keuangan, penghasilan, cuti, pemberhentian, anak perusahaan daerah, pembagian laba bersih, serta pembubaran, perubahan status dan merger perusahaan daerah.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juli 2001.
- • Batang Tubuh : 13 Halaman