Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Tebo Holding Company Menjadi Pt. Tebo Hutama Cipta (Perseorda)
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2021
Tgl Penetapan
2 Februari 2021
Tgl Berlaku
2 Februari 2021
Status
🟢 Berlaku
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diupayakan untuk menggali sumber keuangan sendiri dengan peningkatan pendapatan asli daerah; bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah tersebut perlu dilakukan penataan kembali Perusahaan Perseroan Daerah guna menunjang pembangunan dan membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Tebo Holding Company menjadi PT. Tebo Hutama Cipta (Perseroda); Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Tebo Holding Company (PD. THC) menjadi PT. Tebo Hutama Cipta (Perseroda), yang meliputi tempat kedudukan dan anak perusahaan, bidang usaha, modal dasar, saham, organ perusahaan (RUPS, Komisaris, dan Direksi) termasuk tugas, wewenang, persyaratan, larangan, dan penghasilannya, kepegawaian, anak perusahaan, tata kelola perusahaan, laporan, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran perusahaan.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Tebo Holding Company Menjadi Pt. Tebo Hutama Cipta (Perseorda) |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Februari 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Februari 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 9 |
| Subjek | IZIN USAHA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 2 Februari 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
IZIN USAHA
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.9 , 26 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH TEBO HOLDING COMPANY MENJADI PT. TEBO HUTAMA CIPTA (PERSEORDA)
- • Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diupayakan untuk menggali sumber keuangan sendiri dengan peningkatan pendapatan asli daerah; bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah tersebut perlu dilakukan penataan kembali Perusahaan Perseroan Daerah guna menunjang pembangunan dan membiayai pelaksanaan pemerintahan di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Tebo Holding Company menjadi PT. Tebo Hutama Cipta (Perseroda);
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Tebo Holding Company (PD. THC) menjadi PT. Tebo Hutama Cipta (Perseroda), yang meliputi tempat kedudukan dan anak perusahaan, bidang usaha, modal dasar, saham, organ perusahaan (RUPS, Komisaris, dan Direksi) termasuk tugas, wewenang, persyaratan, larangan, dan penghasilannya, kepegawaian, anak perusahaan, tata kelola perusahaan, laporan, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran perusahaan.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Februari 2021.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tebo Holding Company.
- • Batang Tubuh : 26 Halaman