Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2014
Tgl Penetapan
22 April 2014
Tgl Berlaku
22 April 2014
Status
🟢 Berlaku
Bahwa kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta benda, lingkungan dan terganggunya proses produksi atau distribusi barang dan jasa bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi pembangunan; bahwa terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikannya sepenuhnya segi upaya teknis yang menyangkut pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, untuk itu perlu diatur mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; bahwa untuk kepastian hukumnya perlu diatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Tebo, yang meliputi kewajiban dan larangan bagi penduduk, orang, atau badan dalam upaya pencegahan kebakaran pada lingkungan masyarakat, industri, pariwisata, jasa, hiburan, perdagangan, perkantoran, dan perumahan. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan teknis alat pemadam kebakaran, pembentukan Barisan Sukarela Kebakaran (BALAKAR), penanggulangan saat terjadi kebakaran, penanggung jawab kejadian kebakaran, pemeriksaan dan pengawasan, perizinan usaha terkait alat pemadam kebakaran, sanksi administrasi bagi pelanggar, serta penyidikan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 9 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 April 2014 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 April 2014 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 9 |
| Subjek | FASILITAS UMUM - IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG, HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 22 April 2014 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
FASILITAS UMUM - IZIN USAHA - LINGKUNGAN HIDUP
2014
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2014/NO.9 , 19 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
- • Bahwa kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta benda, lingkungan dan terganggunya proses produksi atau distribusi barang dan jasa bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi pembangunan; bahwa terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikannya sepenuhnya segi upaya teknis yang menyangkut pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, untuk itu perlu diatur mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; bahwa untuk kepastian hukumnya perlu diatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Tebo, yang meliputi kewajiban dan larangan bagi penduduk, orang, atau badan dalam upaya pencegahan kebakaran pada lingkungan masyarakat, industri, pariwisata, jasa, hiburan, perdagangan, perkantoran, dan perumahan. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan teknis alat pemadam kebakaran, pembentukan Barisan Sukarela Kebakaran (BALAKAR), penanggulangan saat terjadi kebakaran, penanggung jawab kejadian kebakaran, pemeriksaan dan pengawasan, perizinan usaha terkait alat pemadam kebakaran, sanksi administrasi bagi pelanggar, serta penyidikan tindak pidana di bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 April 2014.
- • Batang Tubuh: 19 Halaman