Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2023
Tgl Penetapan
18 Oktober 2023
Tgl Berlaku
18 Oktober 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa perlindungan dari bahaya kebakaran merupakan hak setiap orang yang harus diberikan dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia; bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewenangan pemerintah daerah namun peran serta masyarakat juga sangat diperlukan baik secara preventif maupun represif; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, salah satu sub urusan dibidang ketenteraman umum dan pelindungan masyarakat yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo adalah pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kebakaran, yang penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang mencakup ketentuan umum, Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), objek dan potensi bahaya kebakaran, pencegahan kebakaran yang meliputi bangunan gedung, perumahan, kendaraan khusus, dan bahan berbahaya, penanggulangan bahaya kebakaran termasuk organisasi dan tata laksana operasional, pemeriksaan dan pengujian, pembinaan, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 8 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Oktober 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Oktober 2023 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 8 |
| Subjek | LINGKUNGAN HIDUP |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 18 Oktober 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Penanggulanan Bencana Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
LINGKUNGAN HIDUP
2023
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 8, LD KABUPATEN TEBO 2023/NO.8 , 40 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
- • Bahwa perlindungan dari bahaya kebakaran merupakan hak setiap orang yang harus diberikan dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia; bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewenangan pemerintah daerah namun peran serta masyarakat juga sangat diperlukan baik secara preventif maupun represif; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, salah satu sub urusan dibidang ketenteraman umum dan pelindungan masyarakat yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo adalah pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kebakaran, yang penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang mencakup ketentuan umum, Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), objek dan potensi bahaya kebakaran, pencegahan kebakaran yang meliputi bangunan gedung, perumahan, kendaraan khusus, dan bahan berbahaya, penanggulangan bahaya kebakaran termasuk organisasi dan tata laksana operasional, pemeriksaan dan pengujian, pembinaan, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Oktober 2023.
- • Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
- • Batang Tubuh : 33 Halaman
- • Penjelasan : 6 Halaman