Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM LINGKUNGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Jenis

PERDA

Nomor

1

Tahun

2018

Tgl Penetapan

13 Februari 2018

Tgl Berlaku

13 Februari 2018

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 821/ KEP.GUB/ SETDA.HKM-4.1/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut; bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sehingga dinyatakan tidak berlaku.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten. Tebo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 13 Februari 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 13 Februari 2018
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2018 Nomor 1
Subjek LINGKUNGAN HIDUP
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM LINGKUNGAN
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 13 Februari 2018
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Dinas Lingkungan Hidup

📊 Statistik

28
Dilihat
20
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email