Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan
Jenis
PERDA
Nomor
19
Tahun
2021
Tgl Penetapan
24 Desember 2021
Tgl Berlaku
24 Desember 2021
Status
🟢 Berlaku
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta serasi, selaras, dan seimbang merupakan modal dasar guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sehingga perlu terus dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya; banyaknya kegiatan atau aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Tebo yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tebo serta semua pihak yang terlibat dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diperlukan pengaturan tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa; PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, serta otonomi daerah; ruang lingkupnya meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pada media air, udara, dan tanah, dengan kewajiban bagi Pemerintah Daerah menyusun RPPLH dan KLHS serta melakukan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup; pengendalian pencemaran air mencakup penetapan baku mutu air dan alokasi beban pencemar air, pemantauan mutu air, kewajiban pengujian kualitas air limbah setiap satu bulan sekali, serta kewajiban penanggung jawab usaha untuk menanggulangi pencemaran paling lama 24 jam dan memulihkan mutu air paling lama 30 hari; pengendalian pencemaran udara mencakup inventarisasi, penyusunan RPPMU, baku mutu emisi, verifikasi sarana pengendalian pencemaran udara dan penerbitan SLO, larangan membakar hutan dan/atau lahan, membakar sampah, serta merokok di kawasan tanpa rokok, kewajiban uji emisi dan kebisingan kendaraan bermotor secara berkala setiap satu tahun, pengujian sumber tidak bergerak sekurang-kurangnya enam bulan sekali, serta penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran udara; pengendalian pencemaran tanah mencakup izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah, pemantauan kondisi tanah sekurang-kurangnya enam bulan sekali, serta penanggulangan dan pemulihan kondisi tanah dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak surat perintah; diatur pula kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Amdal, UKL-UPL, dan/atau SPPL, pengawasan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup, peran serta masyarakat termasuk hak gugatan, koordinasi dan kerja sama, pendanaan, serta sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 19 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Desember 2021 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Desember 2021 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 19 |
| Subjek | LINGKUNGAN HIDUP |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM LINGKUNGAN |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 24 Desember 2021 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Dinas Lingkungan Hidup |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
LINGKUNGAN HIDUP
2021
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 19, LD KABUPATEN TEBO 2021/NO.19 , 38 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN
- • Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta serasi, selaras, dan seimbang merupakan modal dasar guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sehingga perlu terus dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya; banyaknya kegiatan atau aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Tebo yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya dan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tebo serta semua pihak yang terlibat dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diperlukan pengaturan tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa; PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- • Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, serta otonomi daerah; ruang lingkupnya meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pada media air, udara, dan tanah, dengan kewajiban bagi Pemerintah Daerah menyusun RPPLH dan KLHS serta melakukan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup; pengendalian pencemaran air mencakup penetapan baku mutu air dan alokasi beban pencemar air, pemantauan mutu air, kewajiban pengujian kualitas air limbah setiap satu bulan sekali, serta kewajiban penanggung jawab usaha untuk menanggulangi pencemaran paling lama 24 jam dan memulihkan mutu air paling lama 30 hari; pengendalian pencemaran udara mencakup inventarisasi, penyusunan RPPMU, baku mutu emisi, verifikasi sarana pengendalian pencemaran udara dan penerbitan SLO, larangan membakar hutan dan/atau lahan, membakar sampah, serta merokok di kawasan tanpa rokok, kewajiban uji emisi dan kebisingan kendaraan bermotor secara berkala setiap satu tahun, pengujian sumber tidak bergerak sekurang-kurangnya enam bulan sekali, serta penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran udara; pengendalian pencemaran tanah mencakup izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah, pemantauan kondisi tanah sekurang-kurangnya enam bulan sekali, serta penanggulangan dan pemulihan kondisi tanah dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak surat perintah; diatur pula kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup berupa Amdal, UKL-UPL, dan/atau SPPL, pengawasan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup, peran serta masyarakat termasuk hak gugatan, koordinasi dan kerja sama, pendanaan, serta sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Desember 2021.
- • Batang Tubuh: 64 Pasal; Penjelasan: 12 Halaman.
- • Batang Tubuh : 33 Halaman
- • Penjelasan : 5 Halaman