Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
Jenis
PERBUP
Nomor
2
Tahun
2024
Tgl Penetapan
16 Januari 2024
Tgl Berlaku
16 Januari 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk menunjang optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien maupun sesuai dengan arah kebijakan pembangunan di daerah perlu melaksanakan perjalanan dinas sesuai ke butuhan Pemerintahan Daerah; bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu diatur ketentuan mengenai perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Kabupaten Tebo. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1 Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Kliasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kabupaten Tebo No.15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, jenis perjalanan dinas, prinsip pelaksanaan, pemberian perintah tugas dan perjalanan dinas, pejabat yang berwenang menandatangani SPT dan SPPD, biaya perjalanan dinas, komponen biaya, penggolongan tingkat biaya, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya, serta ketentuan lain-lain.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 2 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 16 Januari 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 16 Januari 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 2 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 16 Januari 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH
2024
PERBUP TEBO NO. 2, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.2 , 52 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
- • Bahwa untuk menunjang optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien maupun sesuai dengan arah kebijakan pembangunan di daerah perlu melaksanakan perjalanan dinas sesuai ke butuhan Pemerintahan Daerah; bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu diatur ketentuan mengenai perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Kabupaten Tebo.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1 Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Kliasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kabupaten Tebo No.15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, yang meliputi ketentuan umum, jenis perjalanan dinas, prinsip pelaksanaan, pemberian perintah tugas dan perjalanan dinas, pejabat yang berwenang menandatangani SPT dan SPPD, biaya perjalanan dinas, komponen biaya, penggolongan tingkat biaya, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya, serta ketentuan lain-lain.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Januari 2024.
- • Batang Tubuh : 19 Halaman
- • Lampiran : 33 Halaman