Peraturan Bupati Tebo Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
36
Tahun
2023
Tgl Penetapan
7 Agustus 2023
Tgl Berlaku
7 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa dalam Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa Rancangan Akhir Rencana Kerja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.68 Tahun 2002; PP No.39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2015; PP No.13 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tebo No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA Kabupaten Tebo No.18 Tahun 2021; PERDA Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang mencakup sistematika penyusunan, penjabaran, keterkaitan dengan RPD dan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026, fungsi sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembangunan daerah, serta penyusunan anggaran, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja, serta ketentuan peralihan terkait perubahan Renja.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 36 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 36 |
| Subjek | PANGAN - PERTANIAN - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Dinas tanaman pangan dan Holtukultura |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PANGAN - PERTANIAN - RENCANA KERJA
2023
PERBUP TEBO NO. 36, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.36 , 13 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa dalam Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa Rancangan Akhir Rencana Kerja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.68 Tahun 2002; PP No.39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2015; PP No.13 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tebo No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA Kabupaten Tebo No.18 Tahun 2021; PERDA Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang mencakup sistematika penyusunan, penjabaran, keterkaitan dengan RPD dan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026, fungsi sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pembangunan daerah, serta penyusunan anggaran, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja, serta ketentuan peralihan terkait perubahan Renja.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 13 Halaman