Peraturan Bupati Tebo Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desakab.tebo Ta 2025.
Jenis
PERBUP
Nomor
53
Tahun
2025
Tgl Penetapan
13 November 2025
Tgl Berlaku
13 November 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo Tahun 2025. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo Tahun 2025 yang memuat penyesuaian program, kegiatan, dan perencanaan teknis operasional perangkat daerah terkait.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desakab.tebo Ta 2025. |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 53 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 November 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 November 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 53 |
| Subjek | RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 13 November 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA
2025
PERBUP TEBO NO. 53, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.53 , 5 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESAKAB.TEBO TA 2025.
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo Tahun 2025 yang memuat penyesuaian program, kegiatan, dan perencanaan teknis operasional perangkat daerah terkait.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 November 2025.
- • Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2024.
- • Batang Tubuh: 5 Halaman