Peraturan Bupati Tebo Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten.tebo Ta 2025.
Jenis
PERBUP
Nomor
55
Tahun
2025
Tgl Penetapan
14 Oktober 2025
Tgl Berlaku
14 Oktober 2025
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/ Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 66 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025; Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; PP No.39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; PP No.13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Perpres No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Perpres No.12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029; Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213); Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; PERDA Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2024-2045; PERDA Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo 2024-2045. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 66 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025, mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 yang terdiri dari Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah Sampai dengan Triwulan II, Rencana Program dan Kegiatan Dalam Perubahan Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten.tebo Ta 2025. |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 55 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 14 Oktober 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 14 Oktober 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 55 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 14 Oktober 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Dinas Komunikasi dan Informatika |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Mengubah :
-
a.
PERBUP No. 89 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2025
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA
2025
PERBUP TEBO NO. 55, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.55 , 5 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 55 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN.TEBO TA 2025.
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/ Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 66 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025;
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; PP No.39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; PP No.13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; PP No.2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Perpres No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Perpres No.12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029; Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213); Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; PERDA Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2024-2045; PERDA Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo 2024-2045.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 66 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025, mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 yang terdiri dari Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah Sampai dengan Triwulan II, Rencana Program dan Kegiatan Dalam Perubahan Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Penutup.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Oktober 2025.
- • Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Batang Tubuh: 5 Halaman