Peraturan Bupati Tebo Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023
Jenis
PERBUP
Nomor
47
Tahun
2023
Tgl Penetapan
20 September 2023
Tgl Berlaku
20 September 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasikan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2023; Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.2 Tahun 2018; PP No.13 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PERPRES No.59 Tahun 2017; PERPRES No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Tebo No.6 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2014. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan terhadap Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023, yang meliputi pendahuluan, evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah sampai dengan triwulan II, serta rencana program dan kegiatan dalam perubahan rencana kerja sekretariat daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 47 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 September 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 September 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 47 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 20 September 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA
2023
PERBUP TEBO NO. 47, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.47 , 5 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 47 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2023
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasikan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan; bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 97 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2023;
- • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.2 Tahun 2018; PP No.13 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PERPRES No.59 Tahun 2017; PERPRES No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; PERDA Kabupaten Tebo No.6 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2014.
- • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan terhadap Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023, yang meliputi pendahuluan, evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah sampai dengan triwulan II, serta rencana program dan kegiatan dalam perubahan rencana kerja sekretariat daerah.
- • Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 September 2023.
- • Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2022.
- • Batang Tubuh: 5 Halaman